Polres Karawang Ringkus Pasutri Spesialis Pencuri Rumah Kosong

0
Polres Karawang Ringkus Pasutri Spesialis Pencuri Rumah Kosong

Faktasebelas.com - Unit Jatanras Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah kosong di wilayah Kabupaten Karawang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku yang diketahui merupakan pasangan suami istri.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada 13 Maret 2026 terkait aksi pencurian di dua lokasi berbeda.

Peristiwa pertama terjadi pada Jumat (6/3/2026) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gemanis, wilayah Karawang Wetan. Dalam kejadian tersebut, pelaku merusak pintu kamar kontrakan dan mengambil sejumlah perhiasan emas seberat tiga gram serta dua unit telepon genggam milik korban.

Aksi serupa kembali terjadi pada Selasa (10/3/2026) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ahmad Yani By Pass, wilayah Tanjungpura. Pada kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah marun setelah merusak pintu rumah yang sedang ditinggalkan pemiliknya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp28 juta.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Kamis (12/3/2026) tim Resmob Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan dua pelaku berinisial GQB (32) dan LW (32) di wilayah Karawang Wetan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX hasil kejahatan, dua unit telepon genggam milik korban, serta kendaraan yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Red)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !