Polres Karawang Tangkap Kades Tanjung Bungin Yang Sempat DPO

0
Konferensi pers kasus penggelapan 

Faktasebelas.com - Enjun Junaedi (52) Kepala Desa Tanjung Bungin, kecamatan Pakisjaya, Karawang, yang sempat menjadi daftar pencairan orang (DPO) Polres Karawang terkait kasus penggelapan berhasil ditangkap.

Polres Karawang mengungkapkan bahwa tersangka diduga menggelapkan sawah seluas 106 hektar milik korban.

"Kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami kerugian dan melaporkannya kepada pihak kepolisian dengan nomor laporan 483 tahun 2023," ujar AKBP Edward Zulkarnain Kapolres Karawang. Kamis (20/2).

Kapolres mengatakan, keluarga korban awalnya memiliki tanah warisan dari orang tua mereka seluas 106 hektar. Tanah tersebut kemudian disepakati untuk dikelola oleh tersangka dengan perjanjian sewa sebesar Rp.250 juta per tahun.

"Kerja sama ini dimulai sejak tahun 2016 dan berjalan lancar, namun, sejak tahun 2019, tersangka tidak lagi menyerahkan uang sewa lahan sawah kepada korban," ungkapnya.

Setelah dilakukan penelusuran oleh pihak korban, diketahui bahwa tersangka justru menyewakan kembali lahan milik korban kepada pihak ketiga, termasuk kepada tetangganya, dengan tarif Rp.6 juta per musim.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa Akta Jual Beli (AJB), sertifikat tanah, serta kuitansi penyewaan lahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkas AKBP Edward Zulkarnain.

Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Karawang untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana ini.( Red)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !