![]() |
Konferensi pers kasus penipuan modus uang palsu |
Faktasebelas.com - Polres Karawang berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus uang palsu yang terjadi di wilayah Karawang, enam orang tersangka dengan peran berbeda telah diamankan pihak berwajib.
Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika korban ditawari pinjaman uang sebesar Rp.2 miliar.
Dalam proses negosiasi, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp.50 juta terlebih dahulu sebagai syarat pencairan pinjaman.
"Korban diajak melihat sejumlah uang dalam tas yang berada di dalam mobil tersangka, di dalam tas tersebut terdapat pecahan uang Rp.100 ribu yang diklaim tersangka berjumlah Rp.1 miliar," ujar Kapolres kepada awak media. Kamis (20/2/25).
Setelah itu, mereka kembali ke sebuah rumah makan untuk melanjutkan transaksi, dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa korban akan menyerahkan uang Rp.50 juta dan akan mendapatkan pinjaman Rp.2 miliar. Namun, tersangka menyatakan bahwa uang yang siap saat itu baru Rp.1 miliar.
Setelah terjadi kesepakatan, korban memberikan uang Rp.50 juta dengan rincian Rp.40 juta secara tunai dan Rp.10 juta melalui transfer, sebagai gantinya, tersangka menyerahkan tas yang diklaim berisi uang tunai Rp.1 miliar, setelah transaksi selesai, mereka berpisah dan kembali ke tempat masing-masing.
"Namun, saat korban tiba di rumah dan membuka tas tersebut, ia terkejut karena seluruh isi tas itu ternyata uang palsu. Korban segera mencoba menghubungi tersangka, tetapi nomor telepon tersangka sudah tidak aktif. Menyadari telah menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian," tambah Kapolres.
Dalam penyelidikan, Polres Karawang menangkap enam orang tersangka dengan peran berbeda. Ada yang berperan sebagai penyaji presentasi untuk meyakinkan korban, ada yang bertugas mencetak uang palsu, serta peran lainnya dalam mendukung aksi penipuan ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang asli Rp.7,1 juta sisa dari Rp.50 juta yang diberikan korban, serta uang palsu pecahan Rp.100 ribu senilai hampir Rp.600 juta, para tersangka mengaku baru sekali melakukan aksi ini dan memproduksi uang palsu di wilayah Karawang.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal penipuan dan diancam hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. (Red)