Satgas Covid-19 Kecamatan Tirtamulya Datangi Tempat Wisata Air dan Pemancingan

0
Satgas Covid-19 Kecamatan Tirtamulya Saat Datangi Tempat Wisata Air

Fakta11.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Salah satu poin dalam penerapan PPKM  darurat diantaranya berbagai kegiatan di area publik untuk kabupaten atau kota berstatus zona merah dan oranye penyebaran Covid-19 ditutup sementara. Oleh karenanya, sejumlah elemen di Kabupaten Karawang masih aktif untuk memberikan imbauan kepada masyarakat terkait penerapan disiplin protokol kesehatan berupa 5M.

Seperti hari ini terlihat Petugas gabungan yang terdiri dari Unsur Muspika Tirtamulya , yang di pertebal personil BKO dari Yon Armed 4/105 GS dan Satgas Covid 19 Kecamatan Tirtamulya menggelar patroli penerapan disiplin prokes di tempat pemancingan dan restoran serta wisata air "Jaka" Desa Parakan Rt 03/Rt 02 Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang.

Satgas Covid-19 Kecamatan Tirtamulya Saat Sosialisasikan PPKM Darurat 

Setelah Camat dan Kapolsek Tirta Mulya memberikan paparan, Danramil 0406/Cikampek Kodim 0604/Karawang Kapten Inf Joko Siswoyo menyampaikan bahwa kedatangannya untuk berkoordinasi dan menghimbau kepada pemilik tempat pemancingan dan  restoran serta wisata air "Jaka" juga masyarakat  agar  mentaati juga memahami  aturan PPKM  Darurat.

"Kami menjalankan dan  mengikuti aturan sesuai Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 dan Surat edaran Bupati Karawang No 443 Tahun 2021 dan jangan sampai menimbulkan kerumunan,"ucap Danramil.

“Semoga dengan upaya mematuhi protokol kesehatan ini, persebaran virus Covid-19 dapat ditekan, dan pandemi segera berakhir,”sambung Danramil. (red) 

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !