![]() |
| Satgas Covid-19 Kecamatan Tirtamulya Saat Membubarkan Arena Pemancingan |
Fakta11.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Tirtmulya membubarkan arena pemancingan. Pembubaran dilakukan karena melanggar surat edaran (SE) Bupati Karawang terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Satgas Covid-19 Kecamatan Tirtamulya yang di pertebal personil BKO dari Yon Armed 4/105 GS mendatangi dan membubarkan arena Pemancingan "Nita" yang terletak di Desa Parakan Mulya Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Minggu (18//7/21).
Danramil 0406/Cikampek Kodim 0604/Karawang Kapten Inf Joko Siswoyo menyampaikan bahwa awalnya mendapat laporan jika pemancingan "NITA" di Desa Parakan masih buka dimasa PPKM darurat.
"Sehingga kami datangi dan bubarkan karena melanggar PPKM Darurat,” ungkap Danramil.
Danramil menambahkan, pembubaran tersebut sesuai Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Karawang No 443 Tahun 2021.
"Jangan sampai menimbulkan kerumunan maka pemancingan tersebut kategori sektor non esensial. Sehingga harus tutup selama pelaksanaan PPKM Darurat,"ungkap Danramil.
"Tidak lupa kami juga mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, memakai masker dan menjaga jarak saat beraktivitas termasuk mengurangi mobilitas. Hal ini dilakukan untuk memutus penyebaran virus covid 19,”tegas Danramil
Pembubaran kerumunan di Pemancingan oleh Satgas Covid 19 Kecamatan Tirta Mulya di lakukan dengan himbauan humanis sehingga masyarakat menerima dan bersedia kembali ke rumah masing-masing. (red)

