![]() |
| Pemkab Karawang Pulangkan 8 Warga Rengasdengklok Korban Dugaan TPPO dari OKI Sumatera Selatan |
Faktasebelas.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memulangkan delapan warga asal Kecamatan Rengasdengklok yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus tawaran kerja tebang tebu di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Delapan warga tersebut diketahui berangkat pada 21 April 2026 dan bekerja selama 16 hari sebelum akhirnya dijemput dan dipulangkan ke Karawang pada Kamis (7/5/2026).
Awalnya, mereka tergiur tawaran pekerjaan dengan upah mencapai Rp420 ribu per hari. Informasi pekerjaan itu diperoleh dari seorang pria asal Jakarta bernama Popo yang menawarkan pekerjaan tebang tebu dengan iming-iming penghasilan besar.
Namun kenyataan yang mereka hadapi di lokasi kerja jauh berbeda dari janji awal.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan para korban direkrut secara cepat melalui ajakan sesama teman karena tergoda nominal upah yang ditawarkan.
“Awalnya dijanjikan sehari Rp420 ribu. Karena tergiur, mereka mengajak teman-temannya ikut bekerja. Tapi ternyata kondisi di lapangan tidak sesuai harapan,” kata Aep, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, para pekerja ditempatkan di area perkebunan tebu yang berada di tengah hutan di wilayah OKI dengan kondisi serba terbatas. Mereka bekerja sejak subuh hingga petang tanpa fasilitas yang memadai.
“Berangkat jam 5 pagi, pulang sekitar jam 6 sore. Kondisinya di tengah kebun tebu, panas kehujanan juga karena tidak ada tempat berteduh,” ujarnya.
Aep juga mengungkapkan, para pekerja terpaksa menggunakan air parit untuk mandi dan memanfaatkan air hujan sebagai sumber air minum.
“Mandinya pakai air parit, minumnya air hujan yang ditampung. Tapi alhamdulillah semuanya sekarang sudah kembali ke Karawang dengan selamat,” katanya.
Menurut Aep, kasus tersebut harus menjadi perhatian masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji besar tanpa informasi yang jelas.
“Kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi. Masyarakat harus lebih hati-hati kalau mendapat tawaran kerja yang menjanjikan penghasilan besar,” tegasnya.
Pemkab Karawang, lanjut Aep, juga akan membantu mencarikan peluang pekerjaan bagi para korban di perusahaan yang ada di Karawang.
“Insyaallah nanti kita arahkan bekerja di Karawang saja. Mereka bisa bertahan di daerah orang, masa di daerah sendiri tidak bisa,” ucapnya.
Sementara itu, salah seorang korban, Dede Erwin (45), mengaku tidak pernah menerima upah sesuai janji awal selama bekerja di perkebunan tebu tersebut. Menurutnya, penghasilan yang diterima hanya berkisar Rp40 ribu hingga Rp60 ribu per hari.
Bahkan, biaya makan sehari-hari dibebankan kepada pekerja dan dipotong dari penghasilan mereka.
“Awalnya dijanjikan makan dan kopi Rp45 ribu, ternyata jadi Rp60 ribu dan tetap dipotong dari gaji,” kata Dede.
Ia juga menceritakan kondisi tempat tinggal yang memprihatinkan selama berada di lokasi kerja. Untuk kebutuhan minum, para pekerja mengandalkan air hujan yang ditampung.
“Kalau hujan ditampung buat minum,” ujarnya.
Sedangkan untuk mandi dan mencuci, mereka menggunakan air parit keruh berwarna kecokelatan.
“Kalau mandi pakai air parit, warnanya kuning kecokelatan,” katanya.
Dede menambahkan, saat hendak pulang para pekerja diminta membayar biaya tebusan sebesar Rp3 juta hingga Rp5 juta per orang.
“Kalau mau pulang katanya harus ditebus dulu buat biaya selama di sana. Alhamdulillah pak Bupati membantu menebus kami,” ungkapnya.
Sebelum dipulangkan, para korban sempat meminta pertolongan kepada Pemkab Karawang melalui kepala desa dengan mengirimkan video permohonan bantuan kepada Bupati Karawang.
Setelah menerima laporan tersebut, Pemkab Karawang bersama Dinas Sosial, Disnaker, pemerintah desa, dan Baznas langsung berangkat menjemput para korban ke Sumatera Selatan. Mereka tiba di Kompleks Pemkab Karawang pada Kamis siang. (Red)

