Reses Ketua DPRD Karawang, Warga Perumahan di Desa Bengle Curhat Fasum-Fasos Tak Kunjung Jelas

0

Kegiatan reses ketua DPRD Kabupaten Karawang 

Faktasebelas.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, Haji Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H. (HES), menggelar kegiatan reses masa sidang 1 tahun 2025 dengan menyambangi warga di Perumahan Bumi Melati Asri (BMA), Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Selasa (28/10/25).

​Dalam agenda wajib anggota dewan tersebut, HES yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Asosiasi Dewan Seluruh Indonesia, menampung sejumlah keluhan serius dari warga, terutama terkait penghambatan pembangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di lingkungan perumahan.

​Warga Perumahan menyampaikan kegelisahan mereka, khususnya di Dusun Wagir 1 yang mencakup enam perumahan.

Aspirasi pembangunan dari dewan disebut tidak dapat terealisasi karena Fasos dan Fasum perumahan belum diserahterimakan oleh pihak pengembang kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang.

​"Kegelisahan kami, ketika ada aspirasi dari dewan ini tidak sampai karena belum serah terima fasos dan fasumnya ke pemerintah daerah oleh pihak pengembang perumahan," ujar salah satu perwakilan warga.

​Mereka pun meminta bantuan HES agar proses serah terima Fasos dan Fasum tersebut bisa segera diselesaikan oleh Pemda Karawang.

​Selain itu, warga lain juga menyampaikan kritik keras terhadap pengembang yang dianggap tidak peduli terhadap warga.

Mereka berencana melakukan audiensi ke DPRD Karawang dan meminta dewan memanggil para pengembang untuk dimintai pertanggungjawaban.

​Selain isu serah terima, beberapa keluhan spesifik terkait infrastruktur juga disampaikan seperti Jalan rusak.

Kader Posyandu Perumahan BMA mengadukan kondisi jalan di depan posyandu yang masih berupa tanah dan menjadi becek saat musim hujan tiba.

Serta ada juga warga Perumahan Puri Raya mengeluhkan masih adanya titik-titik gelap yang belum mendapatkan bantuan lampu penerangan, meskipun beberapa titik sudah terpasang.

​Menanggapi berbagai curhatan tersebut, HES menegaskan bahwa reses adalah kewajiban moralnya untuk turun langsung ke masyarakat, termasuk mereka yang tidak memilihnya.

HES meminta warga untuk menandatangani semua keluhan dari beberapa perumahan dan mengajukannya ke DPRD Karawang.

"Kita akan jadwalkan untuk memanggil pihak pengembangnya," tegas HES.

HES menjelaskan bahwa PJU tidak ada kendala asalkan Fasos dan Fasum sudah diserahterimakan. Jika belum, kewajiban perbaikan dan pemasangan masih berada di tangan pihak pengembang, bukan pemerintah daerah.

​"Semua pembangunan harus terencana, tidak bisa langsung membangun, karena semua sudah ada aturannya, untuk jalan lingkungan Posyandu, pihaknya meminta agar segera dicari tahu apakah itu kewenangan pemerintah daerah atau desa/kelurahan, jika masuk kewajiban dari Pemda agar segera dilakukan pengukuran dimana agar bisa dianggarkan dan terealisasi pada tahun selanjutnya,"tutupnya. (Ade)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !