Polres Karawang Tangkap Dua Sejoli yang Buang Bayinya dengan Kondisi Mulut Dilakban

0
Polres Karawang Tangkap Dua Sejoli yang Buang Bayinya dengan Kondisi Mulut Dilakban 

Faktasebelas.com - Polres Karawang berhasil menangkap dua sejoli yang membuang bayinya dengan kondisi mulut dilakban.

Kedua pelaku ini menjalin hubungan asmara hingga terjadi hamil diluar pernikahan.

Proses persalinan dilakukan berdua dirumah salah satu pelaku, karena merasa panik dan malu kepada orang tua dan tetangga. 

Ketika sang bayi baru saja lahir mulutnya langsung ditutupi lakban sebelum dibuang di pinggir jalan dekat pesawahan di kampung kalen kupu, desa. Bojongsari, Kecamatan Tirmamulya, Kabupaten Karawang.

Pihak kepolisian Polres Karawang berhasil menangkap kedua pelaku sekaligus orang tua dari sang bayi.

Pelaku pria MRD (20) tinggal di kampung Labanmulya, Kecamatan Tirtamulya, RDL (21)  Dusun Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang Karawang.

" Kedua pelaku ini hamil diluar pernikahan, karena malu kepada orang tua dan tetangga, sehingga pelaku melakban mulut sang bayi yang baru saja lahir", Ujar AKBP Fiki Noviansah saat konferensi pers. Selasa.(28/10).

Barang bukti yang diamankan dua kain panjang, dua tas berwarna merah dan hitam dan satu tas kecil, barang bukti tersebut digunakan untuk membuang bayi.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 80  Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Red)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !