Ketua DPRD Karawang Desak PT FCC Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

0

 

H.Endang Sodikin Ketua DPRD Kabupaten Karawang 

Faktasebelas.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melayangkan teguran keras kepada PT FCC terkait dugaan praktik rekrutmen yang tidak memprioritaskan masyarakat lokal.

Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, menegaskan kekecewaannya dan menuntut PT FCC mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja dari Karawang, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

​H. Endang Sodikin mengungkapkan keprihatinannya atas informasi bahwa PT FCC lebih banyak merekrut karyawan melalui Bursa Kerja Khusus (BKK) di luar Kabupaten Karawang.

"Kami paham bahwa itu adalah bursa kerja khusus (BKK), akan tetapi penyerapan yang langsung kebutuhannya disampaikan kepada Disnaker Kabupaten Karawang. Justru seharusnya kuantitasnya lebih banyak, jangan rekrutmen di luar banyak tapi rekrutmen di Kabupaten Karawang sedikit," tegas Sodikin. Rabu (23/7/25).

​Beliau menyoroti ironi bahwa PT FCC beroperasi dan memanfaatkan fasilitas di Karawang, namun diduga mengabaikan potensi tenaga kerja lokal. 

"Padahal sehari-hari perusahaan itu dilewati di Jalan Karawang, lewat Interceng Karawang dan juga semuanya beraktifitas di Kabupaten Karawang," tambahnya.

​Sodikin juga secara terbuka meminta bantuan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) untuk mengklarifikasi masalah ini apabila PT FCC merupakan anggota APINDO. 

"Jangan sampai merekrut di lokasi luar Karawang 100 orang, sedangkan merekrut di Kabupaten Karawang hanya 10 orang, nah ini mohon penjelasannya," ujarnya dengan nada kecewa.

​Menindaklanjuti hal ini, DPRD Karawang akan mengambil langkah tegas. H. Endang Sodikin secara resmi meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Karawang untuk segera memanggil PT FCC

Selain itu, beliau juga mendesak Badan Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Karawang untuk segera turun ke lapangan guna memastikan tidak ada potensi pelanggaran regulasi ketenagakerjaan.

​"Saya berharap perusahaan bisa memaksimalkan masyarakat Karawang lalu silakan mengisi ruang-ruang tertentu di luar, karena Perda Nomor 1 Tahun 2011 itu berkaitan dengan 60% adalah harus orang Karawang," pungkas Sodikin. 

Beliau juga telah menggarisbawahi persoalan ini kepada Kepala Disnaker Kabupaten Karawang, Rosmalia, dalam rapat banggar agar segera ditindaklanjuti. (Red)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !