![]() |
Abdul Majid SH.,MSi Penasehat LBH JHI Karawang |
Faktasebelas.com - Pelayanan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) di tingkat kecamatan di Kabupaten Karawang dinilai belum optimal. Hal ini diungkapkan oleh Penasehat LBH JHI Karawang, Abdul Majid, SH., MSi. Menurutnya, implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang seharusnya mempermudah masyarakat, belum berjalan efektif di tingkat kecamatan.
Akibatnya, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang masih menjadi tujuan utama masyarakat dari 30 kecamatan untuk mengurus berbagai dokumen Adminduk. Kondisi ini menyebabkan kepadatan pemohon setiap harinya, mulai pagi hingga sore.
Abdul Majid menilai, Disdukcapil Kabupaten Karawang perlu segera mengambil langkah strategis untuk mengefektifkan pelayanan di tingkat kecamatan. Ia mengusulkan agar semua jenis layanan dokumen kependudukan primer, seperti pindah datang penduduk, akta kelahiran, dan akta kematian, dapat diakses di setiap kecamatan.
"Ini penting agar masyarakat yang jarak tempuhnya jauh tidak harus datang ke kantor Disdukcapil. Di tiap kecamatan sudah ada petugas Disdukcapil, tinggal diefektifkan saja," ujarnya.
Menurutnya, perluasan layanan di tingkat kecamatan akan sejalan dengan semangat Disdukcapil untuk membahagiakan masyarakat. Dengan pelayanan yang lebih dekat dan efisien, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses dokumen-dokumen penting yang berdampak luas pada layanan publik lainnya. (Ade)