![]() |
Ketua DPRD Kabupaten Karawang H.Endang Sodikin S,Pd,I,SH,MH menyerap aspirasi warga Dusun IV, desa Pasirjengkol |
Faktasebelas.com - Ketua DPRD Kabupaten Karawang H.Endang Sodikin S,Pd,I,SH,MH menyerap aspirasi warga Dusun IV Pasirjengkol 1, desa Pasirjengkol, kecamatan Majalaya, Karawang, pada Sabtu (15/2/25) malam.
Kegiatan tersebut merupakan agenda reses masa sidang ke II tahun anggaran 2025. Dalam reses juga dihadiri oleh pengurus ranting se- kecamatan Majalaya serta perwakilan PAC Majalaya.
Reses ini bertujuan untuk mendengarkan aspirasi dan memenuhi kebutuhan masyarakat terkhusus di Daerah Pemilihan 6 dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan membangun Karawang yang lebih maju.
Kegiatan reses ini adalah bagian amanah UUD dan pemerintah serta tata tertib DPRD, dimana setiap masa sidang wajib turun ke masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, bapak Iis Iskandar, mempertanyakan terkait bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang dulu didapatkannya akan tetapi sudah lama tidak menerima lagi bansos tersebut. Dimana dirinya sempat berpikiran apakah hanya orang yang dekat dengan aparat desa saja yang mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
"Saya dulunya dapet dan sekarang tidak dapat bansos, apa mungkin karena karena anak saya sudah kerja, tapi kan beda kartu keluarga, untuk penghasilan saya sendiri minim," kata Iskandar.
Selain iskandar ada juga, ibu Mishaeti salah satu jemaah majelis ta'lim Al-falah, dirinya meminta agar mushola tempatnya untuk ibu-ibu majlis ta'lim agar diperbaiki karena sudah termakan usia.
Dua keluhan warga desa pasirjengkol tersebut langsung dijawab oleh Kang HES sapaan akrab Ketua DPRD Kabupaten Karawang.
Menurutnya, memang banyak keluhan masyarakat terkait yang dulunya menerima manfaat bantuan sosial dari pemerintah, akan tetapi sudah tidak menerima bantuan lagi.
"Dimana program tersebut merupakan bansos dari pemerintah pusat, bukan kewenangan dari pemerintah daerah ataupun desa, mungkin kesalahan dari masyarakat juga ketika ada petugas datang ke rumah untuk melakukan pendataan ulang setiap tahunnya, dimana ketika memang sudah tidak layak akan diganti penerima manfaat bansos tersebut," jelas HES.
Selain itu, Kang HES yang juga sebagai Sekretaris DPC Partai Gerindra Karawang mengatakan, jika ada keluhan masyarakat terkait saluran air, rumah tidak layak huni dan terkait pembangunan lainnya diminta untuk mengajukan proposal pembangunan infrastruktur tersebut melalui tanda tangan Kepala desa atau Lurah setempat untuk memastikan bahwa semua rencana pembangunan diketahui oleh semua pihak dan dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
"Kita harus memastikan bahwa semua kegiatan pembangunan infrastruktur di lingkungan kita, seperti drainase, u-dith, turap, rulahu, penerangan jalan, dan jalan lingkungan, dilakukan dengan tertib dan terencana," pungakasnya. (Ade)