Pelaku Pengoplos Gas Subsidi di Karawang Dibekuk Polisi

0
Pelaku Pengoplos Gas Subsidi di Karawang Dibekuk Polisi

Faktasebelas.com - Polres Karawang, Polda Jawa Barat tangkap pelaku penyebab ribuan tabung gas bersubsidi isi 3 kilogram yang gagal beredar ke masyarakat miskin.

Wakil Kepala Polres Karawang, Komisaris Prasetyo Purbonurcahyo mengungkapkan, pihaknya menangkap tiga pelaku pemindahan gas dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg dan 5,5 Kg.

Para pelaku itu beroperasi di sebuah warung di Dusun Karanganyar RT.03/RW 07, Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

"Mereka adalah FH (41), warga Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, kemudian AH (27), warga Desa Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, dan IH (36), warga Kampung Sirnamanah, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta," kata, Rabu (15/5/2024).

Prasetyo mengatakan para pelaku beroperasi selama lima bulan terakhir. Penyuntikan gas 4 kali dalam sepekan. Selama mereka beraksi sudah dihasilkan 3.200 tabung gas isi 12 Kg dan isi 5,5 Kg yang berasal dari ribuan tabung gas isi 3 Kg.

"Setiap 1 tabung gas ukuran 12 kg mereka mendapat keuntungan sebesar Rp. 125.000,- dan untuk tabung gas ukuran 5,5 kg sebesar Rp60.000,-. Jika ditotal keuntungan yang sudah dikantongi mereka mencapai Rp592.000.000," kata dia.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHPidana. (Red)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !