![]() |
Abdul Majid Kepala Bidang Disdukcapil Kabupaten Karawang. |
Faktasebelas.com - Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada warga.
Kepala Bidang Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang (Disdukcapil) Abdul Majid, SH.,MSi. mengatakan, untuk membuat akte kematian warga tidak usah datang ke Disdukcapil atau ke Kantor pelayanan di kecamatan. Bisa diurus atau dilakukan di rumah dengan mengirimkan data melalui nomor WhatsApp layanan Akta Kematian.
- 081219292021
" Bagi warga yang akan mengurus Akta Kematian tidak harus repot datang ke kantor Disdukcapil atau kantor pelayanan di tiap-tiap kecamatan, warga cukup mengisi formulir F-2.01 kematian yang bisa didapatkan di kantor desa atau kelurahan dan bisa mengakses layanan e-Dukcapil atau bisa melalui bisa kirim data melalui nomor WhatsApp," kata Abdul Majid. Jum'at (17/5/24).
Lebih lanjut Abdul Majid mengatakan, Persyaratan yang harus dipenuhi yaitu formulir akta Kematian yang sudah terisi, surat keterangan kematian asli bisa dari Rumah Sakit, Desa dan atau kantor Kelurahan, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli almarhum, jika tidak ada foto copy KTP almarhum pemohon bisa melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak Kematian (STPJM). Foto copy pasangan almarhum (jika ada pasangan yang masih hidup), dan fotokopi KTP dan KK pelapor disertai foto copy KTP dua orang saksi kematian,"kata Abdul Majid.
Lebih lanjut Abdul Majid mengatakan, setelah mendapat konfirmasi maka pemohon bisa verifikasi kebenaran data sesuai permohonan, setelah Akta Kematian dinyatakan sudah benar maka pemohon bisa membawa persyaratan ke kantor kecamatan dan ditukar dengan Akta Kematian yang sudah dicetak oleh operator kecamatan.
Untuk syarat lahir mati, jelas Abdul Majid. Disdukcapil tidak bisa menerbitkan Akta Kematian.
" Untuk lahir mati Disdukcapil hanya bisa menerbitkan surat keterangan kematian, dan pemohon dapat melampirkan surat usia kehamilan (minimal 28 minggu), surat keterangan kelahiran dan kematian dari rumah sakit, fotokopi KTP dan KK orang tua, beserta surat nikah lengkap," imbuhnya.
Sementara, persyaratan Akta Kematian di Luar Negeri dapat melampirkan KTP dan KK asli almarhum, KTP asli pasangan almarhum (jika ada pasangan yang masih hidup), fotokopi akta kematian luar negeri dan menunjukkan aslinya, fotokopi surat keterangan kematian dari Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal dan menunjukkan aslinya dan fotokopi bukti paspor almarhum dan menunjukkan aslinya.
" Disdukcapil sudah mencetak atau mengeluarkan Akta Kematian sampai akhir Desember tahun 2023 sebanyak 16.260 Akta Kematian, dan tahun 2024 sampai bulan April sudah mengeluarkan sebanyak 16.933 Akta Kematian yang digabungkan dengan permohonan dari KPU kabupaten Karawang. Dan untuk pencetakan akta kelahiran kami dari Disdukcapil Karawang akhir Desember 2023 sudah mengeluarkan sebanyak 30.755 dokumen akta kelahiran," masih Abdul Majid.
Sementara itu ditanya data pencetakan akta kelahiran di tahun 2024 Abdul Majid mengatakan, sampai bulan April Disdukcapil sudah mencetak sebanyak 3.119 akta kelahiran. Kami imbau kepada seluruh warga kabupaten Karawang agar segera mengurus ketika ada anggota keluarga yang meninggal dunia. Karena Akta Kematian sangat penting bagi almarhum dan ahli waris," ungkapnya.
Masih kata Abdul Majid, akte kematian sangatlah penting karena bisa mengurus perbankan dan penetapan ahli waris. Serta, dapat mencegah penyalahgunaan data almarhum, dan juga dapat membantu memastikan keakuratan data kependudukan.. (Ajat)