![]() |
| Polres Karawang saat konferensi pers kasus narkotika |
Fakta11.com - Sat Narkoba Polres Karawang menangkap RP (49) seorang wanita paruh baya di rumah kontrakanannya di Desa Wates, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
RP ditangkap karena sudah mengedarkan barang haram narkotika jenis ganja.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, penangkapan berawal dari kegiatan penyelidikan, didapat informasi adaya proses jual beli narkotika jenis ganja di perumahan.
" Awalnya menangkap SY (40) seorang security disebuah Perum Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, beserta barang bukti 19 paket amplop ganja, dengan berat masing-masing 82 gram," kata Kapolres. Selasa (14/2/23).
Kemudian, setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap RP disebuah rumah kontrakan di Desa Wates, beserta barang bukti 5 kantong plastik berisikan ganja dan 1 buah kertas yang berisikan ganja kurang lebih beratnya 1000 gram.
Kapolres mengungkapkan, dari hasil keterangan RP, barang haram tersebut didapat dari daerah Sumatera Barat
melalui jasa pengiriman barang.
" Asal mu asal ganja dari dari Sumatera Barat melaului jasa pengiriman barang yakni dari pelaku berinisal G yang kini ditetapan jadi DPO," ungkap Kapolres.
RP merupakan seorang istri Narapidana di Lapas Purwakarta dengan permaslahan sama, RP melanjutkan usaha haram suami yang diedarkan di wilayah Karawang.
" Pelaku mengedarkannya kepada anak sekolah dan karyawan pabrik, menjual dengan harga satu paket Rp100 ribu dan sudah hampir 3 tahun menjual ganja,"ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat jo 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun paling lama 12 tahun. (Ade)

