Asmara Berujung Maut, Pasutri Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

0
Pasutri ditangkap Polres Karawang kasus pembunuhan berencana


Fakta11.com - Polres Karawang terus menindak para pelaku kejahatan yang ada di wilayah hukum Polres Karawang. Kali ini Polres Karawang melalui Sat Reskrim Polres Karawang menangkap pelaku pembunuhan.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, berawal dari ditemukannya jenazah laki-laki pada tanggal 29 januari 2023 di pinggir sungai di wilayah Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, oleh pengembala kambing. Setelah pihak kepolisian melakukan olah TKP, teridinfikasi yakni jenazah laki-laki yang berusia 40 tahun yang mana ditemukan ada beberapa luka dibagian tubuh korban.

" Korban berinisial SH seorang karyawan swasta berdomisili Serpong, dan merupakan korban pembunuhan,"ujar Kapolres. (8/2/23).

Dari hasil penyelidikan, berhasil di tangkap 2 tersangka di daerah Sragen yakni berinisial S (40) dan DSU (38), yang merupakan pasangan suami istri.

Motif pelaku mengahibisi nyawa korban adalah sakit hati, dimana korban menjalin asmara dengan DSU, DSU merasa sakit hati karena diduga korban memiliki pacar lain.

Kemudian pelaku DSU menceritakan semuanya ke pelaku S yang tak lain suami DSU, yang mana diketahui keduanya masih berstatus suami istri namun sudah pisah rumah.

" Kedua tersangka merencanakan pembunuhan, dengan mengundang korban ke rumah DSU didaerah Tangerang. Di TKP sudah disiapkan batu serta tali untuk melakukan pembunuhan,"tuturnya.

Setelah melakukan aksinya, korban tidak langsung meninggal, dan korban dibawa oleh pelaku menuju Karawang, tersangka menjerat kembali leher korban untuk memastikan korban sudah meninggal.

" Pelaku melarikan diri ke daerah Jawa Tengah. Barang bukti yang berhasil diamankan ada tali, batu serta satu unit mobil. Pasal yang dikenakan, kepada paleku yaitu Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,"tutupnya. (Ade)






Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !