| Komisioner Baznas Karawang, H.Ade Sobari Rachman |
Fakta11.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang melalui program pemberdayaan Mustahik memberikan bantuan modal bagi masyarakat khususnya kepada para pelaku usaha.
Diungkapkan Komisioner Baznas Karawang, H.Ade Sobari, untuk mendapatkan bantuan dari Baznas, masyarakat harus melengkapi beberapa syarat.
"Syaratnya yaitu foto copy KTP, Kartu Keluarga dan foto tempat usaha, dan kemudian ada rekomendasi dari Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang ada di masing-masing Kecamatan,"ujar Ade.
Menurut Ade, di Kabupaten Karawang sendiri sudah puluhan bahkan ratusan pelaku usaha yang sudah mendapatkan pemberdayaan Mustahik dari tahun 2017.
"Baznas memberikan bantuan uang tunai dari 2 juta rupiah sampai 3 juta rupiah kepada para pelaku usaha,"tutur Ade.
Bukan hanya yang uang tunai, Ade mengatakan, Baznas juga memberikan bantuan berupa barang atau sesuai kebutuhan para pelaku usaha itu sendiri.
"Seperti gerobak, sepeda atau kebutuhan lainnya sesuai kebutuhan pelaku usaha itu sendiri,"ungkapnya.
Selain memberikan bantuan kepada para pelaku usaha, Baznas Kabupaten Karawang juga memberikan bantuan uang tunai kepada warga yang rumah nya sudah tidak layak huni (rutilahu) untuk dilakukan pembangunan agar layak huni.
Namun kata Ade, dalam membantu warga yang memiliki rumah tidak layak huni juga harus mengajukan beberapa syarat.
"Tentunya tanah Hak milik sendiri, tidak dalam sengketa, syaratnya yaitu SKTM (surat keterangan tidak mampu), Kartu Keluarga, foto copy KTP, dan ada rekomendasi dari OPZ kecamatan masing-masing,"jelasnya. (Ade)
