Buntut Penganiayaan, Polisi Baru Tetapkan 5 Tersangka

0
Polres Kawarang saat gelar konferensi pers kasus penganiayaan

Fakta11.com - Tak butuh waktu lama bagi jajaran Kepolisian Resort Karawang untuk mengungkap para pelaku penganiayaan terhadap 4 orang anggota ormas GMBI yang terjadi di depan Hotel Resinda Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (24/11/21).

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono menyampaikan, dalam insiden penganiayaan di depan Hotel Resinda tersebut dimana ada 4 korban.

Kejadian bermula ketika korban masuk ke Karawang menggunakan mobil Brio dengan logo ormas GMBI. Karena korban merupakan warga Rembang jadi tidak mengetahui wilayah Karawang.

"Awalanya korban ingin mencari makan, dimana temannya sedang melaksanakan unjuk rasa di PT Ichi, dan bertemu dan berpapasan dengan ormas GMPI dan NKRI dan terjadi penganiayaan yang mengakibatkan 1 mobil rusak dan 4 orang luka-luka,"kata Kapolres.

Atas kejadian tersebut, Polres Karawang telah berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga kuat pelaku penganiayaan.

"Berhasil mengamankan tujuh orang dan lima orang sudah ditetapkan jadi tersangka, 2 orang masih pendalaman,"ungkap Kapolres.

Masih kata Kapolres, para pelaku menganiaya menggunakan Celurit dan memukul menggunakan kayu.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa celurit, tongkat T dan handphone. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal  170 ayat 2 KHUP.

Diketahui, atas insiden penganiayaan tersebut ada empat korban dilarikan ke rumah sakit Mandaya, satu korban berinisial A meninggal dunia, dan jenazahnya sudah dibawa ke kampung halaman.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Karawang menghimbau kepada seluruh Ketua Ormas dan LSM yang ada di Kabupaten Karawang untuk menahan diri agar tidak terpancing.

"Karena proses hukum akan tegak lurus dan Kabupaten Karawang harus kondusif,"tegas Kapolres. (Ade)



Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !