Satgas Covid-19 Karawang Tinjau Kesiapan Prokes Perusahaan di Kawasan KIIC

0
Peninjauan Perusahaan di Kawasan KIIC oleh Satgas Covid-19 Karawang

Fakta11.com - Guna memastikan penerapan protokol kesehatan menjelang ijin operasional secara penuh dan mobilitas kegiatan Industri (IOMKI), Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang kembali melakukan peninjauan dan pengecekan kesiapan protokol kesehatan (Prokes) perusahaan di Kabupaten Karawang.

Kali ini peninjauan dan pengecekan dilakukan di PT. Sharp dan PT Idemitsu Kawasan Industri KIIC Kabupaten Karawang yang dipimpin oleh Wakil Bupati H. Aep Saepulloh bersama Dandim 0604/Karawang Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo, Kabagops Polres Karawang, Kadisperindag, Kasatpol PP, Dinkes dan Disnakertrans Kabupaten Karawang.

PT. Sharp dan PT. Idemitsu merupakan salah satu perusahaan dari 36 Perusahaan yang diberikan Ijin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) sesuai Surat Edaran Kementerian Perindustrian dan Perdagangan No. 3 tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Wakil Bupati Karawang H Aep Saepulloh mengatakan, tidak semua perusahaan mendapatkan Ijin operasional, dari 1.400 perusahaan yang ada di Kabupaten Karawang hanya 36 perusahaan yang diberikan Ijin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Sementara itu, Dandim 0604/Karawang Letkol Inf Medi mengatakan, peraturan percepatan penanganan Covid-19 telah ditetapkan oleh Pemerintah, Perusahaan harus mematuhinya, termasuk dengan membuat Satgas Percepatan Penanganan Covid-19.

Pada peninjauan dan pengecekan di PT. Sharp Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di karenakan tidak adanya Satgas Covid-19 Perusahaan, dan masih diketemukan Karyawan yang melaksanakan makan siang secara bersama sama. (red)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !