| Press Rilis Pengungkapan Kasus C3 di Wilayah Hukum Polres Karawang |
Fakta11.com - Polres Karawang kembali mengungkap kasus Curat, Curas dan Curanmor, di wilayah hukum Polres Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono SH.Sik.MH mengungkapkan, selama sepekan terhitung tanggal 9 Agustus 2021 sampai dengan 14 Agustus 2021 Polres Karawang.
berhasil mengamankan 13 pelaku 3C Dengan inisial pelaku A.P, (21), S alias Bolot (34), A alias Lurah, (46), MJ alias Bodong (36), S (21), L (21), AI, AS, P. H (28), FM (25), TM (34), CS (28) dan GS (25).
Untuk modus operandi para pelaku, Kapolres Karawang menjelaskan para pelaku Curas atas nama A.P melakukan perbuatannya dengan cara mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai kemudian mengambil handphone milik korban Untuk Pelaku curanmor atas nama S, A, MJ, S dan L. melakukan aksinya dengan cara mengambil kendaraan milik korban yang sedang diparkir dengan menggunakan kunci Palsu Letter T. Untuk pelaku curat toko atas nama AI melakukan aksinya dengan cara mengambil barang-barang yang ada dalam toko yang kosong, kemudian barang hasil kejahatannya dijual kepada AS sebagai penadah.
"Lalu untuk Pelaku Curat ban serep mobil truk atas nama PH, FM, TM, CS dan GS melakukan aksinya dengan cara mengambil ban serep mobil truk yang sedang beristirahat di rest area KM 62 Japek,"ungkap Kapolres Karawang. Rabu (18/8/21).
Kapolres Karawang menuturkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sembilan unit R2, tiga belas set kunci T, tiga lembar STNK, satu buah senjata tajam jenis samurai, satu Gunting pemotong besi, satu buah Kunci Inggris, satu buah Kunci roda -4 (empat) buah besi pembuka ban.
Kapolres menjelaskan ntuk Pelaku Curas dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara, sedangkan untuk Pelaku Curat dan Curanmor R2 dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
Untuk Penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Dikesempatan ini Kapolres Karawang mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menjaga harkamtibmas di lingkungannya masing masing, dan selalu bersinergi dengan Kepolisian.
"Apabila diwilayahnya ada tindak pidana kriminalitas segera laporkan ke Kepolisian,"pungkasnya. (red)
