![]() |
| Para pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Karawang berhasil ditangkap |
Fakta11.com - Jajaran Tim Anaconda Satreskrim Polres Karawang, Polda Jabar, berhasil meringkus otak begal di jalan arteri Tanjungpura-Klari yang buron setahun.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono S.H,S,IK, M.H, dalam press release yang digelar di depan Mapolres Karawang, Senin, (30/08/21).
"AR (Adul) otak pembegalan yang buron selama satu tahun, ditangkap dan dilumpuhkan oleh Team Anaconda karena AR melawan petugas kepolisian saat penangkapan,"ucap Kapolres.
Diketahui kasus pembegalan tersebut terjadi pada tahun 2020 yang lalu, 4 orang rekanan AL sudah divonis. Pembegalan tersebut terjadi di jalan baru karawang yang areanya sepi jarang kendaraan yang melintas dengan barang bukti yang disita satu buah motor, satu buah clurit dan HP merk Oppo.
Selain menangkap pelaku buron, Polres Karawang juga meringkus komplotan spesialis pembobol mini market di 4 kota dengan Modus menyewa mobil rental.
"Kelompok ini sudah melakukan sekitar 7 kali, 3 kali di Kabupaten Karawang dua kali di Cirebon kemudian di Purwakarta dan Tegal. Modusnya mereka pada malam hari dengan menggunakan mobil rental saat Alfamart atau Indomaret sepi,"ucap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres memaparkan bahwa pelaku mencuri dengan cara membobol gembok dengan menggunakan linggis saat tempat mini market dalam keadaan sepi.
"Mereka mengambil barang-barang Alfamart, yang sering mereka minati adalah rokok, kenapa rokok karena menurut mereka ini gampang dijual, di samping rokok barang-barang lain seperti susu dan sebagainya,"papar Kapolres.
Selain mencuri rokok dan makanan para pelaku juga mencuri CPU Komputer untuk menghilangkan jejak CCTV. Pelaku berasal dari Karawang dan salah satunya warga Cirebon sebagai driver dan salah satunya di tembak kakinya karena sempat kabur.
Barang bukti yang disita kendaraan roda 4 merk Xenia, satu buah linggis,.satu set kunci palsu dan 2 buah gembok. Kejadian pencurian di 3 mini market tersebut ditaksir mencapai kerugian kisaran 52 Juta.
Satreskrim Polres Karawang tembak AR pelaku pembegalan dan satu orang pelakau pencurian minimarket karena sempat kabur.
Pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun dan Tindak pidana Pidana pertolongan jahat atau tadah sesuai dengan Pasal 480 KUHPidana, Ancaman hukuman pidana penjara 5 lima Tahun. (Hend/red)

