Menjadi Salah Satu Contoh Penerapan Prokes Dengan Ketat, PT. Bridgestone Ditinjau Langsung Forkopimda Karawang

0
Forkopimda Karawang melaksanakan peninjauan dan pengecekan protokol kesehatan (Prokes) di PT. Bridgestone

Fakta11.com - Untuk memastikan Penerapan protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19, Forkopimda Karawang melaksanakan peninjauan dan pengecekan protokol kesehatan (Prokes) di PT. Bridgestone Kawasan Industri Surya Cipta Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang, Selasa (24/08/21).

PT. Bridgestone Kawasan Industri Surya Cipta merupakan salah satu perusahaan industri yang mendapatkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Peninjauan dan pengecekan dilaksanakan oleh Wakil Bupati Karawang H. Aep Saepulloh, Dandim 0604/Karawang Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo, Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Kadisperindag, Kadisnaker, Kadinkes dan Kasatpol PP didampingi Manajemen PT. Bridgestone.

Wakil Bupati Karawang H Aep Saepulloh mengatakan bahwa, ijin operasional secara penuh bukan merupakan perlombaan dengan perusahaan lain, tetapi perusahaan tersebut menjadi contoh bagi perusahaan lainnya dalam menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat.

"Perijinan operasional secara penuh telah ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi dengan Menko Maritim dan Investasi secara Virtual, tujuannya guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional,"tutur Wabup.

Wabup pun menegaskan, perizinan operasional secara penuh bisa sewaktu waktu dicabut, apabila Perusahaan tidak dapat menerapkan Protokol Kesehatan dengan baik dan lalai dalam mematuhi protokol kesehatan.

Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) sesuai Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. (red)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !