![]() |
| Prajurit Bawah Kendali Operasi (BKO) dari Jajaran Kodam III/Siliwangi yang Akan Disebar di Wilayah Kodim 0604/Karawang Dimasa PPKM Darurat |
Fakta11.com - Dalam membantu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di masa PPKM darurat. TNI AD khususnya dari Mabes TNI menugaskan Kodam III/Siliwangi agar memberikan bantuan pasukan bawah kendali operasi (BKO) diwilayah Kodam III/Siliwangi.
PPKM darurat tersebut berlaku di Jawa-Bali sesuai intruksi langsung dari Presiden Jokowi yang dimulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Seperti terlihat di Makodim 0604/Karawang, sudah terlihat ratusan personil BKO dari jajaran Kodam III/Siliwangi yang akan membantu penegakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat penegakan di wilayah Kodim 0604/Karawang.
Dandim 0604/Karawang, Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo usai Apel PPKM darurat mengatakan, ada sebanyak 572 personil pasukan bawah kendali operasi yang bertugas untuk membantu memperkuat ketebalan penyekatan dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan dalam mengurangi mobilitas masyarakat.
![]() |
| Dandim 0604/Karawang (tengah), Bupati Karawang (kanan), Kapolres Karawang (kiri) |
"1 SSK dari Yon Armed 4/105 GS Cimahi, 1 SSK dari Yon Arhanud 14/PWY Cirebon, 1 SSK Yonzipur 3/Yudha Wyogrha Soreang dan 2 SSK dari Yonif 312/ Kala Hitam,"papar Dandim, Sabtu (3/7/21).
Dandim menjelaskan, pasukan BKO akan disebar ke desa-desa yang masih masuk zona merah di Kabupaten Karawang.
"Dari 30 kecamatan ada 26 desa yang masih zona merah dan 223 Rt masuk zona merah,"paparnya.
"BKO akan membatu petugas di kecamatan, desa/kelurahan sampai dengan Rt/Rw setempat untuk memberikan penegakan disiplin selama 24 jam,"sambung Dandim .
Sementara itu, Bupati Karawang Celliica Nurrachadiana menghimbau kepada masyarakat Karawang untuk mentaati dan mematuhi pemberlakuan PPKM Darurat yang dimulai 03 sampai 20 Juli 2021.
"Mohon untuk di patuhui bersama demi mengurangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19,semoga kita semua diberikan kesehatan, demi mengurangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19,semoga kita semua diberikan kesehatan,"papar Bupati.
Lebih lanjut ia mengaskan, dalam seluruh kegiatan non esensial dan kritikal serta tempat ibadah dan pusat perbelanjaan sementara ditutup hanya retoran boleh buka namun pelayanan secara take away.
"Warung, restoran boleh buka namun tidak melayani makan ditempat, seluruhnya bisa dibungkus atau di take away. Kegiatan ibadah dirumah saja, penyekatan dan penutupan jalan berlaku, pusat perbelanjaan Mall di tutup sementara, tempat wisata kegiatan sosial, budaya, fasilitas olah raga ditutup sementara,"tegas Bupati. (Ade)


