Karawang - Fakta11.com
Salah satu gudang yang berada di wilayah Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur diduga lakukan aktifitas bongkar muat serta pengolahan Amonia bahan kimia berupa gas yang berbau tajam yang di duga mengandung Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
Seperti di ketahui bahwa limbah B3 adalah akronim dari Bahan Beracun dan Berbahaya yang menurut PP No. 101 tahun 2014, definisinya adalah sisa usaha atau kegiatan yang mengandung zat atau komponen yang secara langsung maupun tidak dapat mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Berdasarkan informasi di lapangan yang di dapatkan sudah sekitar 10 tahunan gudang tersebut melakukan aktifitas bongkar muat dan pengolahan Amonia diduga tanpa memiliki izin dari instansi terkait, pasalnya papan plang perusahaan pun tidak di temukan di area depan gudang.
Bahkan beberapa tahun kebelakang amonia bahan kimia berupa gas tersebut sempat bocor sehingga mengakibatkan bau yang sangat menyengat.
Rama, salah satu warga sekitar saat ditemui mengungkapkan, gudang tersebut sudah ada sekitar tahun 2011 atau 2012 an, namun yang saya dengar dari awal itu diduga belum memiliki izin untuk pengolahan Amonia bahan kimia berupa gas tersebut.
"Dulu pernah beberapa tahun yang lalu amonianya sempat bocor dan menyebabkan bau yang menyengat, kalau tidak salah warga sempat berdemo ke gudang itu," ucapnya.
Lebih lanjut Rama mengatakan, rencananya dirinya dengan beberapa tokoh masyarakat akan mengadukan hal ini kepada pihak yang berwajib, agar jelas apakah gudang tersebut memiliki izin pengolahan amonia atau tidak ?
Selain itu kami juga akan mempertanyakan ke PJT II kenapa bisa menyewakan lahan untuk aktifitas yang belum jelas perizinannya, atau yang diduga bisa membahayakan masyarakat sekitar, dan padahal jelas jika lahan PJT II itu tidak boleh dijadikan untuk badan usaha.
"Saya mengendus ada persekongkolan terselubung antara pihak PJT II dengan perusahaan tersebut, karena tidak mungkin sewa lahan tersebut tidak menguras aliran dana yang besar, jika hal itu terjadi jelas PJT II dengan sengaja ingin meraup keuntungan tanpa memikirkan pencemaran lingkungan setempat, jelas ini kejahatan lingkungan,"timpal Rama.
"Seperti diketahui amonia adalah salah satu bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan, saya bersama warga akan mencoba mencari tau kepada pihak-pihak atau dinas terkait, apakah si pemilik gudang itu telah menempuh perizinan tersebut atau belum, dan apakah boleh pengelolaan yang mengandung zat berbahaya berada didekat pemukiman warga ? Sambung Rama.
Masih kata Rama, jika dalam waktu dekat terungkap bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin, dirinya bersama warga sekitar akan melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum, bila perlu dirinya juga mengaku akan melakukan aksi demonstrasi yang kedua kalinya.
"Kita tunggu saja nanti, jika gudang tersebut tidak memiliki izin atas kegiatan pengelolaan gas bahan kimia yang diduga berbahaya itu, maka kami akan segera menindaklanjutinya ke ranah hukum. Karena melihat gudang tersebut sudah lama berdiri dan beroperasi, dan jika ini di biarkan akan sangat berdampak kepada keselamatan lingkungan sekitar,"pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PJT II dan Management Gudang yang tidak ada papan nama perusahaan serta pihak-pihak instansi terkait.(red)

