Kebijakan pemerintah tentang larangan mudik menjelang dan sesudah lebaran itu dalam rangka penanganan penyebaran virus Covid-19, agar tidak terjadi penularan yang dibawa oleh para pemudik di kampung halamannya.
Seperti contoh pos penyekatan di perbatasan Subang-Karawang, sudah siaga para petugas gabungan dari Koramil 0407/Jatisari, Polsek Jatisari dan Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, serta aparat terkait lainnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan memberhentikan para pengendara, baik roda dua maupun roda empat serta memeriksa surat-surat seperti, antigen dan mengecek suhu para pengendara yang melintas.
Lettu Arm Saprudin, Danramil 0407/Jatisari Kodim 0604/Karawang mengatakan, nantinya para petugas menyampaikan tentang larangan mudik lebaran tahun ini, serta mulai pemberlakuannya kepada masyarakat.
"Antaranya adalah mengedukasi terkait larangan mudik, serta menegaskan tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan, dan tertib berlalu lintas," kata Danramil.
Lebih lanjut Danramil menyampaikan, anggota di lapangan juga memberikan pemahaman kepada para pengendara, baik kendaraan pribadi atau kendaraan umum selama larangan mudik, cukup mengangkut penumpang yang berdomisili di wilayah karawang atau penumpang yang memenuhi syarat perjalanan, selama larangan mudik berlangsung.
"Jajaran Kodim 0604/Karawang akan mengawal kebijakan pemerintah, tentunya dengan menjalin sinergi dengan Polri dan aparat terkait lainnya,"tuturnya.
Selain dari jajaran Koramil 0407/Jatisari, jajaran Kodim 0604/Karawang dari Koramil 0401/Kota dan Koramil 0405/Pedes juga ikut melaksanakan penyekatan arus mudik. (red)

