Aparat Gabungan Lakukan Penyekatan Arus Mudik di Tanjungpura Karawang

0

Fakta11.com - Kebijakan pemerintah tentang larangan mudik menjelang dan sesudah lebaran, itu dalam rangka penanganan penyebaran virus Covid-19, pos penyekatan arus mudik pun didirikan oleh Para petugas gabungan, termasuk jajaran Kodim 0604/Karawang yang terus sosialisasikan larangan mudik.

Seperti yang terlihat di Pos Tanjungpura penyekatan arus mudik di perbatasan Karawang - Bekasi. Minggu (9/5/21).

Petugas gabungan dari Koramil 0401/Kota dan Koramil 0405/Pedes bersama Personil Polres Karawang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, serta aparat terkait lainnya berjaga di pos penyekatan larangan mudik.

Petugas juga memberhentikan para pengendara baik roda dua maupun roda empat, serta memeriksa surat-surat anti gan dan mengecek suhu para pengendara yang melintas.


Kapten Inf Suryadi, Danramil 0401/Kota Kodim 0604/Karawang mengatakan, kepada para pengendara, petugas menyampaikan  tentang larangan mudik lebaran tahun ini dan mulai diberlakukan pada 6 - 17 Mei. 

"Kegiatan tersebut diantaranya mengedukasikan larangan mudik, serta menerapkan protokol kesehatan, dan tertib berlalu lintas," tuturnya kata Danramil.

Selain itu juga, anggota di lapangan memberikan pemahaman kepada pengendara roda 2 atau roda 4,baik kendaraan pribadi atau kendaraan umum selama larangan mudik, cukup mengangkut penumpang yang berdomisili di wilayah Karawang dan atau penumpang yang memenuhi syarat perjalanan, selama larangan mudik berlangsung.

"Jajaran Kodim 0604/Karawang akan mengawal kebijakan pemerintah, tentunya dengan menjalin sinergi dengan Polri dan Aparat terkait lainnya," pungkas Danramil.

Adapun hasil capai dari penyekatan pada hari ini Kendaraan yang di putar balik berjumlah 142 unit diantara nya kendaraan Roda 2 berjumlah 98 unit kendaraan Roda 4 Pribadi 44 uni ddan Tes covid Negatif  74 orang. (red) 

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !