![]() |
| WY pelaku pembunuhaj sesama jenis diringkus Polisi |
Faktasebelas.com - Polres Karawang Polda Jabar, di ruang vicon media Center Arya Sarja Racana menggelar Pers Confrence perkara pembunuhan Asma alias Amung Bin Ajun(45) warga Dusun IV Rt. 02/04 Desa Sumurgede Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang Jawa Barat, Kamis 22 Februari 2024, sore.
Perkara tindak pidana ini terungkap berdasar LP/B/196/II/2024/SPKT/ POLRES KARAWANG / POLDA JAWA BARAT tanggal 16 Februari 2024 oleh pelapor bernama Emis.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, peristiwa pidana ini terjadi Kamis 15 Februari 2024 sekira jam 19.00 WIB.
Saat itu, NG (saksi 1) di suruh ibunya (EG ) mengecek rumah korban yang nampak tertutup seharian. Setiba di rumah korban, saksi NG memanggil korban dari luar, namun tak terdengar jawaban.
NG penasaran, dia lalu mencoba membuka pintu rumah korban, namun seluruhnya terkunci rapat. NG lalu berinisiatif, untuk membuka jendela kamar korban dengan cara mencongkelnya. Namun sebelum jendela berhasil di buka, datang AR keponakan almarhum, bertiga mereka mencongkel jendela rumah korban.
Setelah jendela berhasil dicongkel dan terbuka , nampak Asma alias Amung Bin Ajum sudah dalam terbujur kaku dalam keadaan tak bernyawa, dengan posisi telentang di atas kasur, dengan kaki dan tangannya menjurai kelantai.
Saksipun lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi.
Berdasar Laporan Polisi diterima, Tim Sanggabuana Polres Karawang segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara dan melacak jejak pembunuh korban.
Tak perlu waktu lama , Tim Sanggabuana dipimpin Ipda Timothy meringkus WY (28) warga Dusun Jarong kidul RT 011 / RW 005 Desa Kiara Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, berprofesi buruh harian lepas.
Kepada Polisi WY mengaku, dengan cara sadis dia membunuh almarhum Asma alias Amung Bin Ajun karena kejengkelannya kepada korban yang menurutnya telah menghinanya ketika dia di rumah korban di Desa Manggung jaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang.
WY mengaku, dia membunuh Asma alias Amung, dengan cara mencekik lehernya, lalu mendorongnya ke belakang, hingga kepala bagian belakang korban membentur pintu kayu , dan itu dilakukan pelaku dengan posisi tangan pelaku masih mencekik leher korban.
Karena korban melawan, dengan cara menarik kalung yang dipakai WY, pelaku kembali mendorong korbannya ke arah samping sehingga kepala bagian depan korban membentur pintu kayu, dan itu dilakukan pelaku dalam posisi tangan pelaku masih mencekik leher korbannya.
Setelah pelaku melihat korbannya lemas dan tak lagi melawan, untuk memastikan korbannya benar- benar telah tak lagi bernyawa, dengan brutal WY lalu menginjak-nginjak leher korban berulang kali sambil menekannya selama kurang lebih 10 menit. Setelah meyakini korbannya tak lagi bernyawa , WY lalu bergegas tinggalkan korbannya, dengan terlebih dahulu dia ambil KTPnya dari tangan korbannya dan menggondol handphone milik korbannya , kata AKBP. Wirdhanto Hadicaksono.
Modus operandi peristiwa ini, ungkap Kapolres, bermula bulan Desember 2023, dimana saat itu, pelaku meminjam uang korban sebesar Rp. 150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah) dengan jaminan KTP pelaku.
Kemudian, pada bulan Januari 2024, karena WY membutuhkan KTPnya untuk mengambil jatah beras bansos di Kantor Desanya, WY lalu menghubungi korban untuk meminjam KTPnya, namun dijawab oleh korban, agar pelaku bawa uang dulu baru bisa ambil KTPnya.
Sejak itu korban dan pelaku kerap cekcok, hingga pada 14 februari 2024, sekira pukul 22.00 WIB, pelaku berboncengan naik sepeda motor korban menuju rumah korban, dengan terlebih dahulu membeli sebotol minuman keras.
Sesampai di rumah korban pukul 22.15 WIB, korban meminta kepada WY untuk berhubungan badan sekali saja, karena pada sebelumnya dijanjikan KTPnya akan diberikan oleh korban kepadanya, keinginan korbanpun dituruti pelaku.
Berlanjut kemudian pada 15 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB, pelaku mengaku, korban kembali meminta agar pelaku mau lagi melayani nafsu setan LGBTnya berhubungan badan sesama jenis. Namun keinginan korban ditolak pelaku, karena sudah ada perjanjian sebelumnya, kalau KTP pelaku akan diberikan oleh korban usai melakukan hubungan badan sekali saja.
Mendapat penolakan pelaku, korbanpun terus merengek memaksa, sembari mengucap perkataan yang menyinggung pelaku.
Terpancing oleh keadaan, pelaku WY tak dapat mengontrol stabil emosinya, emosi WY memuncak dan dalam ketersinggungannya pelaku membunuh korbannya dengan cara sadis.
Usai membunuh korbannya, WY lalu mengambil KTP miliknya, dan menggondol Handphone serta sepeda motor korbannya.
Sesaat, sebelum WY beranjak pergi tinggalkan rumah korbannya, terlebih dahulu pelaku sempatkan untuk mengunci korbannya yang sudah tak bernyawa itu di rumahnya, lalu dia buang kunci rumah korban di sawah dan dia kabur membawa serta handphone dan sepeda motor Honda Aerox 125 warna silver.
Sejumlah barang bukti terkait perkara pidana ini disita penyidik Polres Karawang, diantaranya,1 (satu) stel pakaian yang digunakan saat pembunuhan, 1 (satu) botol minuman alkohol jenis anggur merah, 1 (satu) gelas kaca, 1 (satu) dompet warna hitam, 1 (satu) tas gendong warna hitam bertuliskan sanema tour, 1 (satu) buah kain lap warna putih, 1 (satu) Unit motor Honda Aerox warna silver milik korban dan 1 (satu) buah handphone milik korban.
Polres Karawang menjerat pelaku pembunuhan dalam perkara ini dengan pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. ( pri)

