Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat, Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Sita Mesin Judi Tembak Ikan

0

Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat, Unit Reskrim Polsek Percut Sei tuan Sita Mesin Judi Tembak Ikan.

Faktasebelas.com - Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, atas perintah dari Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agus Setiawan melalui Kanit Reskrimnya Iptu J Simamora berhasil menindaklanjuti keluhan masyarakat di Jalan Beringin Pasar VII bantaran rel, Desa Bandar Kliipa, Kecamatan Percut Sei Tuan tentang adanya praktek perjudian tembak ikan, Minggu ( 3/11/23) sekira pukul 06:45 WIB.

Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Iptu J. Simamora dan Ipda Junaidi Karosekali yang langsung mengumpulkan anggota dengan segera dan bergerak menyisir 4 lokasi sekaligus yaitu di Gang Melati 1, Melati, Gang Puyuh dan Gang Kuini.

" Jadi pada saat penyisiran 4 lokasi tersebut di Gang Melati 5, kita mendapatkan sejumlah orang berhamburan dan saat kita dekati disana didapati 1 unit meja tembak ikan," ucap Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.

Kata dia lagi, kemudian meja tembak ikan tersebut langsung dibawa ke Polsek Percut Seituan untuk dijadikan barang bukti.

" Saya atas nama Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agus Setiawan menghimbau pada masyarakat yang mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apapun agar memberikan informasi pada kami, melalui nomor pengaduan masyarakat yang sudah kita sebarkan," pungkas Iptu J Simamora. (AViD/r) 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !