Kabur Saat Akan Ditangkap, Pelaku Begal Dihadiahi Timah Panas

0

Kabur Saat Akan Ditangkap, Pelaku Curat Dihadiahi Timah Panas.


Faktasebelas.com - Satuan resort kriminal  Polres Karawang, Polda Jawa Barat terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada RA (18) salah satu pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas).

Hal itu dilakukan, karena pelaku mencoba melarikan diri pada saat ditangkap pihak kepolisian.

Pelaku curas berjumlah empat orang yakni RA (18), FAA (17), MAN (17) dan satu orang perempuan LY (18). Pelaku merupakan warga Karawang dan Purwakarta.

Bukan hanya para pelaku curas yang berhasil ditangkap, Polisi juga berhasil mengamankan WSB (34) warga Purwakarta yang merupakan seorang penadah dari hasil kejahatan para pelaku.

Para pelaku merupakan komplotan pencurian kendaraan bermotor disertai kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam pelaku.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, para pelaku merencanakan begal sekitar pukul 01.00 wib, yang mana awalnya pelaku LY yang merupakan pelaku prostitusi online berboncengan dengan korban di daerah Cikampek.

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara pelaku menabrak sepeda motornya ketika korban mengendarai sepeda motor bersama pacar. Korban saat itu korban akan berbelok arah sehingga sepeda motor yang di bawa korban terhenti, kemudian dua orang pelaku turun dari sepeda motor dan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit ke arah tubuh korban," kata Kapolres. Jumat (15/12/23).

Korban mengalami luka pada bagian tangan kanan, luka pada bagian kepala sebelah kiri, 
luka pada bagian punggung sehingga korban terjatuh dari sepeda motor selanjutnya sepeda motor milik korban di bawa oleh pelaku.

"Pelaku kabur dan berhasil ditangkap di daerah Purwakarta, dalam penyelidikan Pelaku mengatakan baru melakukan satu kali begal,"ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu dua unit kendaraan roda dua, handphone dan senjata tajam jenis celurit.

Para pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (2) Ke 4 KHUP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun, sedangkan untuk pelaku penadah dikenakan Pasal 480 KHUP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ade)




Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !