Kemenkumham Jabar bersama Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat Harmonisasikan Raperda Tentang Pola Karir PNS

0

Kemenkumham Jabar Bersama Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat Harmonisasikan Raperda Tentang Pola Karir PNS.

Faktasebelas.comKantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat harmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bandung Barat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Pada hari ini, Rabu (08/11/23) yang bertempat di Ruang Romli Atmasasmita.

Tampak hadir Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini, Tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kabupaten Bandung Barat (Hari Haryanto, Eris Risdiantini dan Raden Mahdi Sukamdani), Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Kepala Bidang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Rapat pun diawali dengan sambutan pembuka yang dibawakan oleh Suhartini. Suhartini (yang pada kesempatan ini mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi) dalam sambutannya menegaskan, “Kegiatan Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Raperda merupakan implementasi dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan surat edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M. HH-01.PP.04.02 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemnatapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Adapun  rancangan peraturan yang akan dilakukan Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan yaitu Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam raperda ini selain dilakukan atas dasar kebutuhan implementasi pola karier pegawai di lingkungan Kabupaten Bandung Barat juga dilakukan bertepatan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.” tegasnya.

Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian konsepsi Raperda dan ditanggapi dengan pembahasan hasil analisis konsepsi oleh tenaga Perancang Peranturan Perundang-Undangan sampai pada berakhirnya kegiatan.


Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !