![]() |
| Kemenkumham Jabar lakukan koordinasi terkait isu kegiatan belajar mengajar di SDB Cidokom 2. |
Faktasebelas.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat laksanakan koordinasi terkait isu kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN Cidokom 2 Kabupaten Bogor yang terhubung secara virtual dengan Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Pada hari ini Selasa (28/11/23) yang bertempat di Ruang Romli Atmasasmita.
Tampak hadir Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Hasbulah Fudail, Kepala Subbidang Pemajuan Hak Asasi Manusia Yuniarti, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdik Pemkab Bogor dan Kasi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar dan Taman Kanak-kanak Disdik Pemkab Bogor serta staf Bidang HAM.
Rapat diawali dengan pembukaan yang dibawakan oleh Yuniarti dan dilanjutkan dengan kata pengantar dari Hasbulah. Dalam kata pengantarnya, Hasbulah menegaskan, “Kegiatan ini dilaksanakan sebagai koordinasi mengenai pemberitaan yang beredar di media dan untuk menyamakan pemikiran/ perspektif serta mencari langkah-langkah solutif untuk menangani permasalah tersebut. Rapat ini akan membahas kebenaran dan klarifikasi pemberitaan, Upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dalam rangka menangani permasalahan keterbatasan sarana dan prasarana.” tegasnya.
Menanggapi itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdik Pemkab Bogor Mawan menjelaskan bahwa benar adanya berita Kegiatan Belajar Mengajar yang beredar di SDN Cidokom 2 Kabupaten Bogor yang disebabkan oleh keterbatasan sarana dan prasarana. Dari 12 rombongan Kelas, hanya 8 ruang kelas yang siap sedia. Sehingga 4 rombongan belajar yang tidak belajar di kelas menempati ruangan-ruangan yang tersedia seperti mushola dan laboratorium. Atas kondisi tersebut, pihak SDN Cidokom 2 telah mengajukan kebutuhan ruang kelas beserta perangkatnya ke Pemerintah Kabupaten Bogor melalui proses musyawarah perencanaan Pembangunan tingkat desa, kecamatan, maupun tingkat kabupaten.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melalui Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SD menyampaikan bahwa usulan pengadaan meubelair SDN Cidokom 02 itu sudah masuk dalam anggaran perubahan dan akan dimasukkan dalam prioritas tahun 2023. Diperkirakan pengadaan tersebut akan terealisasi paling lambat pada Bulan Desember 2023, berupa 120 meubelair dengan nilai sebesar 160 juta rupiah. Adapun terkait pembangunan ruang kelas baru, hal tersebut masih dalam proses pengajuan melalui musyawarah perencanaan Pembangunan.
Melalui rapat ini, Kanwil Kemenkumham Jabar mendapatkan klarifikasi, informasi lebih lanjut dalam rangka memastikan kebenaran informasi tanpa bermaksud mengintervensi serta mencampuri kewenangan yang ada. Rapat ini pun akan dilaporkan ke Direktorat Jenderah HAM yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan HAM melalui perumusan kebijakan. Karena Kanwil Kemenkumham Jabar berpandangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut :
1. Bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh pendidikan dengan fasilitas yang layak guna meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraannya sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pemenuhan hak atas pendidikan yang layak bagi setiap warga negara bertujuan untuk melindungi pengembangan pribadinya mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia. Untuk itu, dalam upaya pemenuhan hak atas pendidikan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional;
2. Bahwa menurut Pasal 13 Kovenan Hak Ekosob sebagaimana telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Right, disebutkan bahwa negara mengakui hak setiap orang atas pendidikan sehingga pendidikan dasar harus bersifat wajib dan tersedia secara Cuma-cuma bagi setiap orang. Lebih lanjut dalam komentar umum atas hak ekonomi sosial budaya nomor 13 Tahun 1999 disebutkan bahwa bentuk dari ketersediaan pendidikan dasar bagi semua orang salah satunya adalah ketersediaan fasilitas pendidikan seperti gedung, sanitasi, perlindungan fisik, ketersediaan guru yang terlatih, materi pengajaran dan segala sesuatu yang menunjang pembelajaran pagi anak didik;
3. Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa bidang pendidikan merupakan salah satu urusan pemerintahan konkuren wajib yang menjadi kewenangan daerah. Lebih lanjut dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjelaskan tentang manajemen penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren di bidang pendidikan disebutkan bahwa pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan terkait pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan non formal menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
4. Bahwa menurut Pasal 45 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan, Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik. Hal ini kemudian dikuatkan dengan ketentuan standar nasional tentang sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Adapun prinsip standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud diantaranya, 1) menunjang penyelenggaraan pembelajaran yang aktif, kreatif, kolaboratif, menyenangkan, dan efektif; 2) menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan; 3) ramah terhadap penyandang disabilitas; dan 4) ramah terhadap kelestarian lingkungan;
5. Bahwa Menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan memiliki kewajiban untuk memberikan layanan, kemudahan dan menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara, serta wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun. Wujud dari pelaksanaan kewajiban dimaksud adalah dengan menyelenggaraan wajib belajar Sembilan tahun, penyediaan tenaga pendidik dan pendidik, serta menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan standar nasional. Untuk itu dalam menjalankan kewenangan dan kewajibannya tersebut Pemerintah dan Pemerintah Daerah perlu melakukan monitoring dan pengawasan serta memfasilitasi terkait kebutuhan sarana dan prasarana pada tiap-tiap satuan pendidikan.

