Baru Keluar Tahanan, Seorang IRT di Karawang kembali Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

0
Satnarkoba Polres Karawang berhasil menangkap pasangan sejoli inisial JTD (37) dan IMA (28) terkait peredaran Narkotika.

Faktasebelas.com - Polres Karawang berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Karawang.

Kali ini, jajaran Satnarkoba Polres Karawang berhasil menangkap pasangan sejoli inisial JTD (37) dan IMA (28).

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Jaenal Arifin mengungkapkan awal dari penangkapan para pelaku. Berawal dari tertangkapnya JTD dimana setelah pengembangan hasil percakapan, berhasil kembali mengamankan satu perempuan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IMA yang ditangkap di sebuah perumahan di Karawang.

"Kita mendapatkan barang bukti total sekitar 99,82 gram dari tangan tersangka " ujar Arif. Selasa (28/11/23).



Pelaku IMA merupakan mantan Narapidana. Sedangkan pelaku JTD sendiri baru pertama kali menjual barang haram tersebut.

Diungkapkan Arif, pelaku IMA mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial G yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Pasal yang dipersangkakan yaitu untuk Narkotika Jenis Sabu-sabu pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan. (Ade)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !