Satlantas Polres Karawang Gencar Sosialisasikan Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya

0
Satlantas Polres Karawang Gencar Sosialisasikan Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya.

Faktasebelas.com - Polri terus memberikan pendidikan melalui edukasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat termasuk larangan dan pengunaan sepeda listrik di Kabupaten Karawang.

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono yang secara khusus akan terus mengawasi penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

"Edukasi tersebut bertujuan untuk mengurangi terjadinya fatalitas kecelakaan di jalan raya di Kabupaten Karawang", ujar Lucky, Minggu 1 Oktober 2023.

"Sepeda listrik, dilarang digunakan di jalan raya, dan jangan digunakan oleh anak di bawah umur", kata Lucky.

Oleh sebab itu, Satlantas Polres Karawang gencar melakukan sosialisasi larangan pengunaan sepeda listrik sebagai antisipasi terjadinya kecelakan yang dapat berakibat fatal.

Sosialisasi tersebut menyasar seluruh warga Karawang di ruang padat aktivitas dimana banyak warga Karawang berkumpul disana.

Petugas Satlantas Polres Karawang akan menghampiri warga untuk mensosialisasikan pengunaan sepeda listrik tersebut.

Salah satunya seperti di Jalan Raya Galuh Mas, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Petugas mengajak para pengemudi Ojek Online untuk bersama-sama mengawasi warga atau anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

"Dengan demikian, keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk kampanye keselamatan di jalan raya," tandas Lucky.***

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !