![]() |
| Press rilis kasus pembacokan di Mako Polres Karawang. |
Fakta11.com - Polres Karawang menangkap pelaku pembacokan yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat. Rabu (5/4/23).
Pelaku berinisial FA (17) berhasil ditangkap personel kepolisian usai melakukan aksi pembacokan yang mengakibatkan luka serius pada korban.
Korban berinisial HAR (14) mengalami luka serius dibagian punggung yang dapat menyebabkan kehilangan nyawa dan saat ini masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Karawang.
Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo, menjelaskan bahwa korban dan pelaku sebelumnya telah melakukan perjanjian melalui aplikasi chat whatApp untuk melakukan tawuran pada hari Rabu 29 Maret 2023.
"Kejadian tepat didepan Kampus Unsika Karawang, antara pelaku dan korban adalah pelajar," ungkap Wakapolres.
Pelaku FA berhasil ditangkap oleh Timsus Sanggabuana saat sedang nongkrong bersama temannya di depan Novotel Karawang Barat.
Selain berhasil mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu jaket milik korban, satu jaket warna hitam milik pelaku, satu celurit dan satu sepeda motor.
Pelaku dikenakan pasal 80 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara.
Selain itu, bagi mereka yang melakukan aksi tawuran petugas akan menindak dengan menggunakan pasal 358 KUHP. (Ade)

