![]() |
| Ilustrasi |
Fakta11.com - Bagi penduduk yang telah melaksanakan perkawinan campuran WNI dan WNA yang akan berdampak pada anak berkewarganegaraan ganda agar segera dilaporkan ke disdukcatpil supaya dapat diterbitkan dokumen kependudukan.
Sehingga tercapainya tertib adminduk yang dapat memberikan keabsahan identitas, perlindungan hak hak sipil penduduk, tersedianya data dan informasi kependudukan secara nasional dan terpadu,tersedianya data data penduduk yang menjadi rujukan dasar sektor terkait lainnya.
Dikatakan Kepala Bidang Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang. Adapun Pelaporan anak yang telah memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagai dimaksud dalam Pasal 55 AYAT (3) harus memenuhi persyaratan:
" Keputusan Menteri yang menyelenggarakan Pemerintahan dibidang hukum tentang perubahan status Kewarganegaraan, kutipan Akta Pencatatan Sipil, kartu Keluarga (KK) bagi Penduduk WNI dan, kartu Identitas Penduduk (KTP-el) bagi Penduduk WNI." Kata Abdul Majid, SH., M. Si. Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Karawang. Sabtu (11/3/2023).
Masih kata Abdul Majid. Saat ini masih kurangnya penduduk yang melaksanakan perkawinan campuran WNI dan WNA untuk mencatatkan perkawinannya ke disdukcatpil karawang dimana hasil dari perkawinan campuran tersebut akan melahirkan anak berkewarganegaraan ganda.
" Sejauh ini masih terdapat anak yang berkewarganegaraan ganda yang tidak dilaporkan ke disdukcatpil karawang, begitu juga anak yang telah memilih kewarganeraannya menjadi WNI atau WNA sehubungan dengan hal tersebut disdukcatpil karawang melakukan percepatan pelayanan dokumen adminduk bagi penduduk yang telah melaksanakan perkawinan campuran WNI dan WNA," sambungnya.
Saat anak yang berkewarganegaraan ganda berusia 17 tahun wajib segera mengurus dokumen kependudukan, dan menjadi warga negara Indonesia.
" Saat anak tersebut berusia 17 tahun maka anak tersebut diwajibkan memiliki dokumen kependudukan," tuturnya.
Berikut syarat bagi anak yang berkewarganegaraan ganda untuk menjadi Warga Negara Indonesia.
1. Fotokopi Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di Bidang Hukum tentang perubahan status Kewarganegaraan
2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli.
3. Fotokopi KK bagi Penduduk WNI.
Adapun tahapan yang harus ditempuh sebagai berikut:
a. Pemohon mengisi Formulir F-2.01 atau F-2.02.
b. Pemohon menyerahkan fotokopi petikan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum tentang perubahan kewarganegaraan (aslinya diperlihatkan).
c. Pemohon menyerahkan fotokopi KK bagi penduduk WNI. Karena diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam F-2.01 atau F-2.02.
d. Pemohon menyerahkan kutipan akta pencatatan sipil asli yang diterbitkan oleh Negara lain. Karena akan diterbitkan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan
e. Dinas atau perwakilan RI memberikan catatan pinggir padaAkta Pencatatan Sipil yang diterbitkan Negara Indonesia
(CP.13).
f. Dalam hal Akta PencatatanSipil diterbitkan negara lain, dinas atau perwakilan RI menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status. (Zat)

