![]() |
| Kalapas Kelas IIA Karawang Menandatangi Pakta Integritas Netralitas Pegawai pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 |
Fakta11.com - Lapas Kelas IIA Karawang telah melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Ikrar bersama Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai
pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Sahardjo Lembaga Pemasyarakatan Kelas.
II A Karawang. Senin (20/2/23).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karawang, Lenggono Budi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan perintah bukan hanya dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat tetapi merupakan perintah dari Undang - Undang ataupun
Peraturan Pemerintah.
" Kemudian di dalam Undang - Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara yang mana dalam Undang - Undang terdapat salah satu bab yang berkaitan dengan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa seorang pns akan diberhentikan dengan tidak hormat apabila pns tersebut menjadi anggota partai politik tertentu, ataupun melakukan segala jenis tindakan/perbuatan yang berkaitan dengan pemilu,"ungkap Kalapas.
Kemudian, masih kata Kalapas, di
dalam Undang - Undang ASN memiliki keterkaitan dengan disiplin pegawai hal tersebut menjadi ciri jika netralitas pegawai sangat erat kaitannya dengan disiplin pegawai, pns dilarang untuk mengikuti kampanye dalam segala bentuk kegiatan politik, kemudian tidak diperbolehkan untuk mengikut ataupun terlibat mempengaruhi pns lainnya untuk memilih salah satu calon dalam pemilu.
" Maka dari itu dimohon pada kesempatan ini bagi pegawai untuk wajib ikut serta mensukseskan kegiatan penandatanganan pakta integritas netralitas pegawai pada pemilu, kemudian ada satu hal yg perlu diingatkan bahwa setiap kegiatan untuk selalu di publikasikan sehingga kegiatan positif yang dilakukan dapat diketahui oleh masyarakat secara umum,"harapnya. (Ade)



