![]() |
| Ormas NKRI datangi kantor Kelurahan Tanjungpura minta klarifikasi atas dugaan anggotanya yang dilarang mencalonkan diri jadi RW |
Fakta11.com - Diduga gara - gara di larang menjadi perangkat Rw, puluhan Ormas Laskar NKRI Karawang mendatangi Kantor Kelurahan Tanjung Pura , Kecamatan Karawang Barat , Kabupaten Karawang. Rabu (21/12/22).
Aksi Puluhan Ormas di terima langsung Sekretaris Kelurahan dan Kasi Trantib Sat Pol PP
Ormas Laskar NKRI Karawang menuntut pernyataan penolakan anggotanya di larang menjadi Perangkat Kelurahan oleh Panitia.
E. Sulaeman di dampingi Kasi Trantib Sat Pol PP kepada sejumlah awak media menjelaskan , pasalnya tidak ada larangan untuk anggota ormas atau LSM menjadi perangkat desa (RW, red) dan ini perlu di klarifikasi.
" Karena tidak tercantum dalam SK Menteri Dalam Negeri pasal 8 ayat 5 yang menyatakan pengurus LKD atau pengurus lembaga masyarakat desa di larang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan di larang menjadi anggota satu partai politik, sedangkan untuk lembaga atau ormas tidak di bahas dalam pasal tersebut,sl saya yakin wawasan panitia kurang dan ini perlu di klarifikasi,"tuturnya.
Sementara itu, H.Nana Maulana selaku Sekjen Ormas DPP LSM NKRI menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kedatangannya di Kantor Kelurahan Tanjungpura yaitu atas peristiwa aduan dari anggota NKRI yang berniat untuk mencalonkan sebagai ketua rw, tapi kemudian ada Pernyataan yang menyatakan bahwa anggota LSM tidak diperkenankan untuk mencalonkan sebagai Ketua RW,
" Atas dasar itu kami datang ke sini untuk mengklarifikasi dan menuliskan bahwa tidak ada larangan bagi anggota LSM untuk menjadi calon ketua rw dan bahkan menjadi Bupati atau Gubernur bahkan mencalonkan jadi presiden pun syah - syah saja, tadi kami diterima oleh sekretaris Kelurahan juga menyatakan hal yang sama,"ujarnya
Pada dasarnya, sambungnya, sesuai peraturan tidak ada larangan bagi LSM, ia pun merasa kecewa karena Lurah sedang tidak ada di tempat dan hayang bisa menyampaikan melalui Sekretaris Kelurahan, dan Kasi Trantib SatPol PP
" Bahwa dalam 2 x 24 tidak mencabut pernyataan itu, maka kami akan menempuh Jalur hukum dan somasi atas pernyataan tersebut," tegas Nana. (Red)

