![]() |
| Polres Karawang gelar konferensi pers terkait tindak pidana pembakaran bengkel di kampung Krajan |
Fakta11.com - Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pembakaran bengkel yang terjadi pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2022 sekira pukul 03.00 wib, yang terjadi di Kampung Krajan RT/RW 08/02 Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
Hal tersebut di ungkapkan Wakapolres Karawang, Kompol Agoeng bersama Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bustomi saat menggelar konferensi pers di halaman gedung Reskrim Polres Karawang, Jum'at (9/12/2022).
Wakapolres mengatakan, Tim Reskrim Polres Karawang telah mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pembakaran bengkel, dengan motif kesal karena dituduh mencuri bensin oleh korban.
Diketahui pelaku berinisial RA (23) dan DI (28), pelaku RA berperan membeli bensin dan membakar bengkel korban, sementara DI ikut serta membakar rumah/bengkel korban.
![]() |
| Barang bukti yang diamankan |
Wakapolres Karawang menceritakan kronologis kejadian bermula pada Sabtu tanggal 03 Desember 2022 pukul 20.00 WIB, dimana pelaku RA membeli bensin di ruko korban, kemudian setelah membeli bensin pelaku memberikan sejumlah uang sebanyak Rp 15.000 , setelah pelaku pergi ke tempat nongkrong menceritakan ke teman-temannya bahwa pemilik ruko tersebut tidak memberikan uang kembali.
Namun menurut pelaku, ia telah memberikan uang sebesar Rp. 50.000, pada akhirnya sekira pukul 03.00 WIB tanggal 04 Desember 2022 pelaku RA dan DI kembali ke ruko tersebut untuk menagih uang kembalinya akan tetapi korban merasa uang yang diberikan adalah uang pas yaitu sebanyak Rp 15.000 bukan uang Rp 50.000.
Karena tidak terima hal tersebut, akhirnya pelaku mengambil bensin dan ban langsung membakar ban tersebut. Kebakaran ban tersebut membakar sebuah bengkel sekaligus tempat tinggal milik diduga api berasal dari ban dalam bekas yang dibakar oleh pelaku.
Kemudian api membesar dan membakar semua bangunan bengkel tersebut, lalu api dapat dipadamkan dengan 2 Unit mobil pemadam kebakaran dan dibantu oleh warga sekitar 2 jam.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 500.000.000, saat diintrogasi pelaku mengaku kesel kepada korban sehingga nekad melakukan pembakaran terhadap bengkel korban karena ditegur telah mencuri bensin,"ungkap Wakapolres Karawang.
Lebih lanjut, pelaku diamankan berikut barang bukti berupa baju, DVR, CCTV, ban bekas dan tabung gas, katanya.
Wakapolres Karawang menegaskan atas perbuatan pelaku, akan kami jerat dengan KUHP pasal 187 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,"tandasnya. (Red)


