Kemenkumham Jabar Bersiap Fasilitasi BPSDM Kemenkumham RI dalam Penyampaian Feedback Penilaian Kompetensi Bagi Jabatan Administrasi di Jajarannya

0

Rapat Pelaksanaan Penyampaian Feedback Penilaian Kompetensi Bagi Jabatan Administrasi di Kanwil Kumham Jabar bersama BPSDM Hukum dan HAM R.I secara Virtual 

Fakta11.com - Kemenkumham Jabar melalui Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Yana Rubiyana, dan Staf Kepegawaian siang ini (Senin, 29/08/2022) mengikuti Rapat Pelaksanaan Penyampaian Feedback Penilaian Kompetensi Bagi Jabatan Administrasi di Kanwil Kumham Jabar bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM R.I secara Virtual melalui Aplikasi Zoom di Ruang Rapat Suhendro Hendarsin, JL. Jakarta No 27 Lt.II Bandung. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Nomor SDM.4-SM.06.03-605 Tanggal 18 Agustus 2022 Perihal Undangan Rapat Pelaksanaan Penyampaian Feedback Penilaian Kompetensi Bagi Jabatan Administrasi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat.


Pada kesempatan ini Asesor Ahli Utama BPSDM Kemenkumham R.I M. Arifin menyampaikan "Ini merupakan tahapan akhir dari pelaksanaan uji kompetensi. Ini merupakan penyampaian hasil kompetensi baik secara langsung maupun tidak langsung, Kegiatan ini bersifat konstruktif mengenai pengembangan yang perlu dilakukan oleh pengguna, dan Asesi. Kegiatan ini diberikan secara tertulis maupun secara tatap muka secara langsung. Tujuan Feedback yaitu : 1. Membantu Peserta memahami profil kompetensi, 2. Membantu memahami cara mengembangkan kompetensi, 3. Mendiskusikan hasil penilaian kompetensi, mencari area pengembangan menjadi lebih optimal".

Pemberian Feedback didasarkan pada Peraturan BKN No. 26 Tahun 2019 dan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) No. 293 Tahun 2019. Kegiatan Monitoring dan Pemanfaatan hasil merupakan salah satu tindak lanjut dari rangkaian proses penilaian kompetensi, dimana setelah diterimanya hasil penilaian kompetensi pegawai oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), hasil penilaian kompetensi selanjutnya dapat dijadikan acuan bagi PPK dalam melakukan proses pembinaan kepegawaian. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimana Pejabat Pembina Kepegawaian wajib menggunakan hasil penilaian kompetensi sebagai dasar dalam pembinaan kepegawaian, antara lain meliputi: a) pengisian dalam jabatan; b) pengembangan karir c) pengembangan kompetensi pegawai dan/atau d) manajemen talenta.

Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan menyampaikan tanggapannya "Kami dari Kemenkumham Jabar berterima kasih banyak atas kesempatan yang telah diberikan BPSDM Kemenkumham R.I kepada jajaran Kemenkumham Jabar untuk mengikuti Penilaian Kompetensi Bagi Jabatan Administrasi . Pada prinsipnya kami sangat mendukung, dan kami siap memfasilitasi sarana dan prasarana yang dibutuhkan".  

Direncanakan pada tanggal 5 September 2022 mendatang akan diadakan Pra Feedback atau 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan penyampaian Feedback yang sebenarnya kepada peserta, sehingga peserta diharapkan bisa lebih awal mengetahui gambaran hasil yang akan didapat. 


Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !