![]() |
| Barang bukti yang diamankan dan para pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap Polres Karawang |
Fakta11.com - Jajaran Polres Karawang, Polda Jabar meringkus beberapa komplotan pelaku tindak pidana kejahatan pencurian kendaraan roda dua.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menyampaikan, dalam waktu sepekan terakhir jajaran Polres Karawang menangkap 15 pelaku curanmor.
" Dari 15 pelaku ada 1 orang tersangka perempuan, dan 2 pelaku merupakan residivis," ujar Aldi kepada awak media saat gelar konferensi pers di Mako Polres Karawang, Jumat (29/7/22).
Aldi mengatakan, bahwa dari hasil penyidikan, dari 15 pelaku ada beberapa pelaku dari luar Karawang.
" Hasil penyidikan, pelaku dari warga kabupaten Bogor, Subang dan Bekasi," kata Aldi.
Para pelaku yang ditangkap ada yang menjadi pemetik dan penadah, yang mana sasaran operasinya yaitu di wilayah Cilamaya, Kota Baru, Teluk Jambe Timur, Karawang Kota, Pakis dan Batujaya,
" Kita menyita beberapa barang bukti diantaranya terdapat 9 unit kendaraan roda dua serta beberapa Kunci T yang digunakan oleh pelaku untuk melaksanakan aksinya,"ungkapnya.
Kepada para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Ade)

