| Pelayanan Dokumen Kependudukan di Mall dibuka oleh Bupati Karawang Cellica Nurrchadiana |
Fakta11.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, kini membuka pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di mall pelayanan publik (MPP). Yang bertempat di Teknomart Galuh Mas yang dibuka oleh Bupati Karawang Cellica Nurrchadiana pada tanggal 17 Agustus 2021.
Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Karawang melalui kasi identitas penduduk Abdul Majid SH.,MSI. mengatakan, pelayanan dokumen kependudukan di mall sebagaimana dengan ketentuan undang undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
"Permen PANRB no.19 tahun 2016 tentang pedoman kompetisi inovasi pelayanan publik, undang undan no.23 tahun 2006 yang di revisi menjadi Undang undan no 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan," papar kasi Identitas Kependudukan itu. Sabtu (21/8).
Masih kata Abdul Majid. Sehubungan dengan hal tersebut, dinas kependudukan dan pencatatan sipil Disdukcapil Kabupaten Karawang membuka layanan dokumen kependudukan bagi masyarakat yang ingin membuat dokumen kependudukan dalam satu atap layanan.
Abdul Majid berharap. Masyarakat yang tidak sempat mengurus dokumen kependudukan dihari kerja atau tidak sempat datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Karawang bisa dilakukan pada hari libur dengan mengunjungi centra pelayanan Disdukcapil Karawang di mall Galuh Mas.
" Bagi masyarat yang tidak sempat mengurus dokumen kependudukannya dihari kerja atau tidak sempat datang ke kantor Disdukcapil dapat mengurus pada hari kerja atau hari libur yaitu sabtu dan minggu. Dimulai pukul 10:00 sampai dengan pukul 18 : 00 wib. Adapun dokumen kependudukan yang dapat dilayani pada Mall pelayanan publik ( MPP ) yaitu, perekaman KTP el, penerbitan KTP el, Kartu Keluarga (KK), penerbitan KIA, pindah datang penduduk, Akta Kelahiran dan Akta Kematian," pungkasnya. (red)
