Fakta11.com - Personil Koramil 0407/Jatisari, Kodim 0604/Karawang, Serda I Gede dan Kopda Hari W, bersama unsur Muspika Kecamatan Jatisari bersinergi dalam pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pasar Tradisional Jatisari, Kevamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Kamis (3/6/21).
Pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Pasar Jatisari ini bertujuan untuk memberikan informasi, himbauan dan pembagian masker serta cara penanggulangan dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di tengah Masyarakat khususnya para pedagang dan pembeli di Pasar.
Di tempat yang terpisah saat di Konfirmasi Danramil 0407/Jatisari Lettu Arm Saprudin menyampaikan, menghimbau kepada warga agar tidak menganggap biasa dengan Covid-19 ini, karena virus ini akan semakin mengganas apabila kita lengah dalam menerapkan prokes.
"Semoga Dengan sering di laksanakan nya PPKM Mikro ini Masyarakat dapat menerima dan mendukung untuk pelaksanaan Program Pemerintah, Semoga dengan adanya kebijakan-kebijakan Pemerintah ini membawa dampak Positif bagi Masyarakat dan Pandemi di Indonesia semakin membaik dan Penyebaran Virus Covid-19 segera berakhir,”pungkas Danramil. (red)

